Predaran Uang Palsu 3,8 M berhasil Diungkap Polresta Banyuwangi, Dengan Didukung Ditreskrimsus Polda Jatim
SURABAYA – Polresta Banyuwangi, didukung Direktorat Reserse Kriminal Khusus, (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur, pada 16 September 2021, berhasil mengungkap peredaran uang palsu (upal) di wilayah Banyuwangi, serta rumah produksi senilai Rp 3,8 Milyar.
Atas peristiwa ini, polda jawa timur bersama Polresta Banyuwangi, berhasil menangkap 5 (lima) orang tersangka, ASP (63), warga Dusun Sugian, Desa Sugian, Kecamatan Kabupaten Lombok, AAP alias Gus Ali (44), warga Dusun Kepel, Desa Kepel, Kecamatan Ngetos, Kabupaten Nganjuk, AUW (57), warga Dusun Mojosari, Desa Mojotengah, Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang, AS (37), warga Dusun Jemblok, Desa Sumo, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang dan JS (56), warga Jalan Mulawarman, Desa Pangeran, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalsel.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, menjelaskan Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap peredaran dan pembuatan uang palsu. Para tersangka dibekuk di rest area pom bensin Kalibaru, Dusun Krajan Tegal Pakis, Desa Kalibaru Wetan, Kecamatan Kalibaru, Banyuwangi.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya...