Tutup Iklan X

Satreskrim Polresta Banyuwangi Jemput Saksi Dugaan Penganiayaan Security PT. Bumisari di Rumahnya

Warga Pakel saat Berada di Depan Pintu Masuk Polresta Banyuwangi, Minggu (09/06). Foto : Ganda Banyuwangihits

 

Banyuwangihits.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyuwangi jemput saksi dugaan tindak pidana penganiayaan Security PT. Bumisari, Minggu (09/06/24). Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi Kompol Andrew Vega saat dikonfirmasi mengatakan, penjemputan saksi dilakukan lantaran pihak Kepolisian sudah mengirim surat panggilan sebanyak dua kali. Bahkan dari informasi yang disampaikan kurir surat, ada yang tidak mau menerima.

“Akhirnya kami lakukan tindakan tegas, yaitu penjemputan di rumah saksi dengan membawa surat perintah,” jelas Kompol Andrew Vega.

Masih Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Penyidik Unit I Pidana Umum (Pidum) juga telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada dugaan kasus penganiayaan Security PT. Bumisari.  Korban dan saksi-saksi juga telah dimintai keterangan terhadap kasus tersebut. Selanjutnya, gelar perkara akan dilakukan, agar hasilnya dapat segera ditindak lanjuti. Terlebih jika dalam pemeriksaan tidak ditemukan tindak pidana, saksi akan dipulangkan.

“Pemeriksaan ini untuk mengetahui adanya dugaan tindak perkara pada kasus penganiayaan ini. Jika saksi tidak terlibat dalam penganiayaan ini akan kami pastikan saksi akan kami pulangkan,” kata Kompol Andrew Vega.

Baca juga :  Tujuh Kapolsek di Bawah Naungan Polresta Banyuwangi Alami Pergeseran

Penjemputan saksi dugaan kasus penganiayaan yang merupakan warga Desa Pakel, Kecamatan Lincin, Banyuwangi, mematik puluhan warga Pakel mendatangi Polresta Banyuwangi. Belum sampai masuk ke mako, Satuan Shabara langsung menutup pintu pagar, agar masa tidak masuk ke dalam Polresta Banyuwangi. Dalam aksinya masa meminta agar warga Pakel yang dijemput Satreskrim Polresta Banyuwangi segera dibebaskan. Aksi yang dilakukan hingga dini hari, sampai membubarkan diri. Namun dilanjut pada Senin (10/06/24) warga Pakel bersama kuasa hukum mendatangi Polresta Banyuwangi.

Sementara itu saat dikonfirmasi melalui sambungan telfon whatshapp Kuasa Hukum Warga Pakel menegaskan, perihal menolak atau mengindahkan surat panggilan dari penyidik Polresta Banyuwangi, yang dilakukan warga pakel tidak benar. Pasalnya surat panggilan dari Penyidik Polresta Banyuwangi yang dilayangkan ke warga tidak pernah sampai. Terlebih kuasa hukum mengetahui surat panggilan yang dilayangkan Penyidik Polresta Banyuwangi cacat formil.

“Kenapa saya sampaikan cacat formil, karena dalam surat panggilan Penyidik Polresta Banyuwangi bukan Muhriyono. Melainkan muh. Riyono,” ucap Kuasa Hukum Warga Pakel Agus Ikwanto.

Baca juga :  Seorang Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Tepi Jalan Desa Kepundungan Srono

Agus Ikwanto menambahkan, timnya juga telah kordinasi ke Polresta Banyuwangi untuk mendampingi warga pakel dan menanyakan seperti apa prosedur yang dilakukan Polresta Banyuwangi. Pihaknya juga meminta agar warga pakel tidak dikriminalisasi.

“Kami berharap jangan dikriminalisasi seperti ini. Seolah-olah warga pakel itu warga kelas dua, yang diserang oleh pihak Polresta, pihak perkebunan juga,” jelas Agus Ikwanto. (Redaksi)