Tega! Ayah Tiri Cabuli Putrinya Sampai Bertahun – Tahun

BANYUWANGIHITS.ID – SP (58), warga Kecamatan Tegaldlimo diamankan Unit Reskrim Polsek Tegaldlimo.
Ini karena SP (58) diduga tega mencabuli anak tirinya. Kapolsek Tegaldlimo AKP Bambang Suprapto mengatakan, pelaku diamankan karena diduga melakukan tindak pidana dengan ancaman kekerasan terhadap anak untuk melakukan persetubuhan anak bawah umur.
“TKP di dalam rumah yang mereka tinggali di Kecamatan Tegaldlimo,” ungkapnya.
Kasus ini terungkap atas laporan keluarga. Barang Bukti yang diamankan satu lembar sprei motif bunga-bunga merah, satu potong celana dalam dan celana pendek.
“Ketika beraksi pelaku mengenakan sarung yang kini ikut disita,” tambahnya.
AKP Bambang Suprapto menjelaskan, kasus ini terjadi sejak tahun 2015. Waktu itu sekitar jam 18.00 WIB, korban sedang belajar di dalam rumah.
“Tiba-tiba pelaku memeluk korban dan sambil mengatakan saya sudah menikahi ibumu, kamu sekarang jadi anakku jadi aku bebas mau apa saja,” terang Kapolsek.
Setelah itu pelaku menggendong korban menuju kamar tidur dan melakukan aksi yang tak pantas selaku seorang bapak.
“Setelah kejadian tersebut pelaku mengulangi lagi perbuatannya dengan melakukan percabulan,” imbuhnya.
Kejadian tersebut terjadi selama korban kelas 6 SD sampai lulus SMK atau dari 2015 – 2021 dan terungkap ketika pelaku ribut dengan istrinya.
“Kakak korban awalnya tidak tahu, baru ngerti Sabtu 3 Juni 2022 lalu sewaktu pelaku bertengkar dengan istrinya. SP (58) sendiri yang hilang mencabuli korban,” ungkapnya.
Mengetahui hal tersebut pelapor menanyakan kepada korban dan dibenarkan. Akhirnya kasus ini dilaporkan ke Polsek Tegaldlimo.
Atas laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Tegaldlimo berhasil mengamankan pelaku pada 7 Juni 2022 kemarin. (DIN/YAT)