Terkait Dugaan Pungli Retrebusi Tanah di Pasuruhan, Kejaksan Periksa Seratus Pemohon

Pasuruhanhits – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, meminta keterangan terhadap 108 pemohon redistribusi lahan di Desa Tambaksari, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruhan, di Kantor Kecamatan setempat, Selasa (16/05/23).
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Pasuruhan, Roy Ardiyan mengatakan, lebih dari 100 pemohon retrebusi dimintai keterangan, guna mengungkap kasus dugaan Pungutan Liar (Pungli) senilai 2,8 Milyar.
““Kami melakukan klarifikasi dan juga meminta keterangan berapa biaya yang disetor, serta kepada siapa uang tersebut diserahkan,” kata Roy Ardiyan.
Masih Roy Ardiyan, dari keterangan warga biaya redistribusi lahan yang disetor kepada panitia besarnya bervariasi sesuai luasan lahan yang dimohon.
Ditemukan biaya mencapai Rp. 80.000.000,- disetorkan pada panitia, padahal sudah jelas dalam aturan biaya yang harus dibayar pemohon hanya Rp. 150.000,-.
“Keterangan warga ini masih akan dilakukan pendalaman. Kami juga menemukan ada pemohon yang mendapat dua bidang tanah,” jelasnya.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya...