Tutup Iklan X

Tolak Berlakukan Perpres Nomor 104 Tahun 2021 , Kades di Banyuwangi Lanjutkan Aksi Demo Di DPRD Kab. Banyuwangi

Melakukan Aksi Demo di Depan Kantor DPRPD Kab. Banyuwangi, Selasa(21/12). Jaenudin/Banyuwangihits.id

BANYUWANGIHITS.ID – Asosiasi Kepala Desa Banyuwangi (Askab) melakukan aksi demo damai di depan kantor Pemkab Banyuwangi. Mereka menolak berlakunya Perpres Nomor 104 Tahun 2021.

“Perpres itu dianggap memicu keresahan para perangkat desa karena tidak sesuai dengan irama pemerintah di tingkat desa,” kata Ketua Askab, Anton Sujarwo yang memimpin aksi, Senin (20/12/2021).

Menurut Anton, para kepala desa di Banyuwangi resah pasca turunnya Perpres Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian APBN 2022. Mereka bingung karena aturan itu tidak sesuai dengan ritme pemerintahan di desa.

“Perpres tertanggal 29 November 2021 itu mengatur rincian APBDes, khususnya Dana Desa atau DD. Aturan ini dianggap menabrak sistem perencanaan desa yang sudah berjalan,” ujar Anton.

Para kepala desa dan perangkat desa ini menggelar aksi damai sambil membaca sholawat. Rombongan bergerak dari pendopo pribadi milik Anton Sujarwo di Desa Aliyan, Kecamatan Rogojampi.

Mereka memasang spanduk di mobil yang bertuliskan permintaan agar Perpres Nomor 104 Tahun 2021 dicabut. Sebab aturan itu membuat kepala desa di Banyuwangi tak kuat.

Baca juga :  Tingkatkan Sinergisitas Lapas Banyuwangi Kunjungi Pengadilan Negeri dan Kejaksaan Banyuwangi

Sebagai informasi, ayat yang menjadi keberatan Pemdes adalah Pasal 5 Ayat (4) yang berbunyi: Dana Desa sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) huruf b ditentukan penggunaan untuk: a. program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai desa paling sedikit 40% (empat puluh persen) dan b. program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20 persen.

Selanjutnya, di poin c berbunyi dukungan pendanaan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) paling sedikit 8% (delapan persen), dari alokasi Dana Desa setiap desa; dan d. Program sektor prioritas lainnya.

Selain orasi di Kantor Pemkab, para kepala desa tersebut juga menggelar aksi di depan Gedung DPRD Banyuwangi.

Aksi para kepala desa tersebut diterima oleh perwakilan Komisi I DPRD Kabupaten Banyuwangi, Fraksi PDI Perjuangan, Patemo.

Dia mengapresiasi langkah kades se Banyuwangi untuk menyampaikan pendapat, sebab itu adalah hak setiap warga negara Indonesia.

“Kami apresiasi, kita akan berusaha mendorong supaya Perpres No 104 Tahun 2021 di evaluasi oleh Pemerintah Pusat terkait pengalokasikan Dana Desa (DD),” ungkap Patemo

Baca juga :  Waspada Lagi! Isu Virus Corona Kembali Muncul, Belum Ditemukan Kasus Di Banyuwangi

Menurutnya, kepala desa merupakan ujung tombak pemerintahan desa tingkat bawah. Dan kebijakan tersebut, kata Patemo, sangat berdampak pada kepala desa.

“Kami sebagai wakil masyarakat di Kabupaten Banyuwangi. Sesuai mekanisme yang ada, kita dorong agar ada evaluasi kebijakan dari pemerintah pusat tersebut dan bersedia membatalkan Perpers,” ucap Patemo.

“Dan memberikan kewenangan seluas luasnya kepada pemerintah desa kabupaten Banyuwangi untuk mengatur keuangan di anggaran Dana Desa (DD) tersebut,” tandas Patemo.

Sebagai informasi, Asosiasi Kepala Desa Banyuwangi sebelumnya pernah melakukan aksi di Kantor Pemkab Banyuwangi pada awal Desember 2021.

Tetapi upayanya menemui Bupati Banyuwangi Ipuk Festiandani Azwar Anas tersebut tak membuahkan hasil. Para kades pun harus pulang dengan gigit jari, karena permintaannya tak ditanggapi. (DIN/DIK)