Ecer Ratusan Pil Koplo, Pria Asal Gambiran Banyuwangi Dibekuk Polsek Kalibaru
BANYUWANGIHITS.ID – Terduga pengedar ratusan obat keras berbahaya (okerbaya) di Banyuwangi berhasil diamankan polisi. Pengedar itu berinisial HM (22), Warga Dusun Mulyorejo, Desa Wringinrejo, Kecamatan Gambiran, Kabupaten Banyuwangi.
Ia berhasil dibekuk Unit Reskrim Kalibaru, Polresta Banyuwangi di Menara Pos Pantau Perkebunan Tebu ikut PTPN. JATIRONO, Dusun Sumberbaru, Desa Kalibaruwetan, Kecamatan Kalibaru, Banyuwangi, Rabu (16/9/2021).
Kapolsek Kalibaru AKP Abdul Jabar mengatakan, penangkapan ini berhasil dilakukan atas dasar adanya pengakuan dari SB remaja usia pelajar yang menjadi konsumen pelaku.
Penangkapan bermula saat unit Reskrim melakukan operasi dan patroli tumpas Narkoba di wilayah pasar setempat. Saat itu polisi mencoba mendatangi sekumpulan pemuda yang nongkrong di warung kopi.
“Saat didatangi SB ini mendadak terkejut dan tiba-tiba lari. Polisi melakukan pengejaran dan akhirnya berhasil ditangkap,” katanya, Kamis (17/8/2021).
Saat dilakukan penggeledahan polisi menemukan 2 bungkus masing-masing berisi 4 butir pil jenis Trihexypenidyl. Polisi kemudian menginterogasi SB, perihal asal muasal ia mendapat barang haram tersebut.
“SB mengaku membeli obat keras itu di menara Pos pantau perkebunan Tebu ikut PTPN Jatirono. Setelah mendengar informasi itu tim langsung bergerak ke lokasi, serta malakukan penangkapan,” ujarnya.
Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 952 butir Pil Trihexyphenidyl, Uang tunai Rp. 86.000 dan Tas pinggang merah
“Pelaku beserta barang buktinya diamankan di Polsek setempat guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut, atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 197 Sub pasal 196 UU RI Nomer 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, dikarenakan melakukan pengedaran sedian farmasi jenis pil Trihexypenidyl tanpa izin edar,” tandasnya. (IKHWAN/DIK)