Forkopimda dan Tokoh Agama Banyuwangi Sepakat Jalankan Salat Id Sesuai Zona PPKM Mikro
BANYUWANGI, Banyuwangihits – Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Banyuwangi menerbitkan ketentuan tentang pelaksanaan salat Idul Fitri dapat dilaksanakan di masjid atau lokasi terbuka dengan mengacu pada zonasi PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) skala mikro atau per kelurahan.
Hal itu disampaikan Satgas Covid-19 saat menggelar rakor penyelenggaraan salat Idul Fitri 1442 H, Senin (10/5/2021). Bupati Ipuk Fiestiandani, Wakil Bupati (Wabup) Sugirah, Kapolresta Kombespol Arman Asmara Syarifuddin, Dandim 0825 Letkol (Inf) Yuli Eko Purwanto, Komandan Pangkalan TNI AL (Danlanal) Letkol Laut (P) Eros Wasis, Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi Mohammad Rawi hadir dalam rakor yang juga diikuti secara virtual oleh satgas tingkat kecamatan se-Banyuwangi.
Selain itu, rakor dihadiri unsur DPRD Banyuwangi, Kementerian Agama (Kemenag) Banyuwangi, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Banyuwangi KH M. Yamin serta pengurus ormas keagamaan.
Bupati Ipuk mengatakan, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa telah menerbitkan surat edaran pada Senin (10/5/2021) yang mengatur pelaksanaan salat Idul Fitri berdasarkan zonasi PPKM mikro.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya...