Tutup Iklan X

BI Jember Dorang Uang Pecahan 75 Ribu Digunakan Untuk Transaksi

Uang Pecahan Khusus (UPK) 75 Ribu. Uang ini Diluncurkan Bank Indonesia  Sebagai Edisi Khusus Dalam Rangka  Hari Kemerdekaan RI KE 75 Tahun. (FOTO: dok Banyuwangihits)
Uang Pecahan Khusus (UPK) 75 Ribu. Uang ini Diluncurkan Bank Indonesia Sebagai Edisi Khusus Dalam Rangka Hari Kemerdekaan RI KE 75 Tahun. (FOTO: dok Banyuwangihits)

BANYUWANGI- Bank Indonesia  (BI) Jember, mendorong  Uang Pecahan  Khusus (UPK) atau uang pecahan baru Rp.75 ribu digunakan untuk bertransaksi.

Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia  Jember Hestu Wibowo mengatakan,  uang pecahan Rp 75 ribu edisi khusus kemerdekaan RI yang ke 75 tahun itu merupakan alat pembayaran yang sah di wilah Negara Kesatuan Republik Indonesia ini.

“Pada momen menjelang hari raya Idul Ftri ini, BI mendorong UPK tersebut juga digunakan untuk  membayar THR  karyawan ataupun hadia Hari Raya Idul Fitri,”ujur Hestu Wibowo Jumat (16/4/2021)

Kata Hestu, untuk mendorong  masyarakat  bertransaksi menggunakan uang Rp. 75 ribu tersebut, BI  akan menjadikan UPK 75  itu sebagai salah satu lembaran tukar di perbankan-perbankan. Dengan demikian masyarakat akan lebih muda menukarnya.

“Jadi kalau masyarakat misalnya memperoleh atau memiliki uang itu bisa digunakan untuk bertransaksi dimanapun di wilayah NKRI untuk bertransaksi karena merupakan legal tender. Jadi kami menghimbau kepada masyarakat bisa menggunakan,”kata Hestu

Baca juga :  Toyota Calya Terguling di Rogojampi, Sopir Selamat dengan Luka Ringan

“Yang ke dua bagi pedagang tidak perlu ragu artinya tetap harus bisa menerima dan tidak diperkenankan untuk menolak apabila ada masyarakat melakukan pembayaran dengan menggunakan pecahan 75 ribu,”tambah Hestu Wibowo

Hestu Wibowo menambahkan, BI Jember tidak ingin hanya mendorong masyarakat menjadikan UPK 75 sebagai koleksi semata. Lebih dari itu BI  ingin mendorong supaya UPK75 betul-betul menjadi alat tukar yang digunakan  masyarakat secara luas.

“Kami terus mendorong agar UPK 75 ribu itu kedepanya benar-benar menjadi alat tukar ditengah masyarakat secara luas,”kata Hestu

Menurut Hestu, kebijakan penukaran UPK 75 tersebut, setiap satu NIK KTP dapat digunakan untuk melakukan penukaran UPK75 tahun RI sebanyak 100 lembar per hari. Penukaran bisa dilakukan melalui mekanisme individu maupun kolektif.

“Jika awal setiap NIK KTP penukaran UPK 75 hanya dapat 1 lembar. Kalau sekarang setiap NIK KTP bisa memperoleh 100 lebar per hari. Silahkan masyarakat jika mau menukarkan uang pecahan UPK 75 bisa langsung daftar ke BI Jember baik secara langsung maupun online,”pungkas Hestu Wibowo

Baca juga :  Hujan Deras Rusak Jalan di Dusun Sukamade: Warga Berupaya Buka Jalur Alternatif

Sementara itu  untuk mmenuhi kebutuhan masyarakat selama bulan Ramadhan Dan Hari Raya Idul Fitri BI Jember menyiapkan 3 triliun lebih. Nominal tersebut untuk memenuhi kebutuhan di lima kabupaten, yaitu Kabupaten Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Lumajang dan Situbondo.(Irham/Her)