Tutup Iklan X

BI Jember Dorang Uang Pecahan 75 Ribu Digunakan Untuk Transaksi

Uang Pecahan Khusus (UPK) 75 Ribu. Uang ini Diluncurkan Bank Indonesia  Sebagai Edisi Khusus Dalam Rangka  Hari Kemerdekaan RI KE 75 Tahun. (FOTO: dok Banyuwangihits)
Uang Pecahan Khusus (UPK) 75 Ribu. Uang ini Diluncurkan Bank Indonesia Sebagai Edisi Khusus Dalam Rangka Hari Kemerdekaan RI KE 75 Tahun. (FOTO: dok Banyuwangihits)

BANYUWANGI- Bank Indonesia  (BI) Jember, mendorong  Uang Pecahan  Khusus (UPK) atau uang pecahan baru Rp.75 ribu digunakan untuk bertransaksi.

Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia  Jember Hestu Wibowo mengatakan,  uang pecahan Rp 75 ribu edisi khusus kemerdekaan RI yang ke 75 tahun itu merupakan alat pembayaran yang sah di wilah Negara Kesatuan Republik Indonesia ini.

“Pada momen menjelang hari raya Idul Ftri ini, BI mendorong UPK tersebut juga digunakan untuk  membayar THR  karyawan ataupun hadia Hari Raya Idul Fitri,”ujur Hestu Wibowo Jumat (16/4/2021)

Kata Hestu, untuk mendorong  masyarakat  bertransaksi menggunakan uang Rp. 75 ribu tersebut, BI  akan menjadikan UPK 75  itu sebagai salah satu lembaran tukar di perbankan-perbankan. Dengan demikian masyarakat akan lebih muda menukarnya.

“Jadi kalau masyarakat misalnya memperoleh atau memiliki uang itu bisa digunakan untuk bertransaksi dimanapun di wilayah NKRI untuk bertransaksi karena merupakan legal tender. Jadi kami menghimbau kepada masyarakat bisa menggunakan,”kata Hestu

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya...