Masuk Bali Genose C-19 tak Berlaku Lagi

BANYUWANGI, Banyuwangihits – Pelabuhan ASDP Ketapang bakal meniadakan layanan Genose C-19 bagi masyarakat yang hendak menyebrang ke Bali. Hal itu menindaklanjuti aturan dari Pemerintah Provinsi Bali yang kembali mewajibkan tes rapid Antigen sebagai syarat untuk masuk ke Pulai Dewata melalui jalur darat ataupun laut.
General Manager Pelabuhan ASDP Ketapang Suharto menyampaikan bila tes rapid antigen untuk menyebrang ke Bali memakai QR code. Hal itu guna memastikan surat keterangan tersebut asli dan tidak dipalsukan.
“Hari ini kita sedang melakukan koordinasi lintas provinsi. Saat ini kami pada tahap sosialisasi dan Genose masih bisa dipakai akan tetapi kemungkinan besok Genose sudah tidak bisa dipakai lagi,” kata General Manager ASDP Ketapang Suharto, Selasa (29/6/2021).
Sejauh ini, kata Suharto aturan peniadaan Genose masih berlaku bagi masyarakat yang hendak menyebrang ke Pulau Bali saja.
“Tapi dari Bali yang menyebrang ke Jawa itu masih bisa pakai Genose, karena dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur sendiri belum mengeluarkan surat edaran. Tapi semisal nanti diberlakukan sama seperti Bali ya kita juga akan menerapkan hal itu,” ujarnya.
Sebagai Informasi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali mewajibkan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang masuk ke Pulau Dewata melalui jalur udara untuk menunjukkan hasil tes PCR bebas COVID-19. Sementara itu hasil tes COVID-19 menggunakan Genose C-19 sudah tidak berlaku di Bali.
Sementara PPDN yang melalui jalur darat/laut minimum harus memakai rapid tes antigen. Gubernur Bali I Wayan Koster mengharapkan, yang lewat jalur ini juga bisa memakai tes PCR karena hasilnya lebih baik. Tes untuk Genose di jalur darat/laut juga sudah tidak diberlakukan lagi. Aturan itu di berlakukan sebagai bentuk pengetatan wilayah mengingat tingginya angka Covid-19 di Indonesia. (Ikhwan/Her)