Tim Tabur Kejagung Berhasil Tangkap Buronan Terpidana Kasus Penipuan Bernilai Milyaran Rupiah

JAKARTA, Banyuwangihits – Tim Tabur (tangkap buronan) Kejaksaan Agung RI berhasil mengamankan buronan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang bernilai milyaran rupiah. Tersangka bernama Teuku Meurah Hasrul (46) berhasil diciduk di Jalan Cirendeu Indah I, Kelurahan Pisangan, Kecamatan Ciputat Timur, Senin (26/7/2021).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan tersangka menggelapkan uang sebesar Rp. 3.170.000.000. Berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor : 358/PID/2019/PT.DKI Tanggal 31 Oktober 2019 yang isinya menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor : 459/Pid.B/2019/PN.Jkt.Sel Tanggal 17 September 2019, terpidana Teuku Meurah Hasrul terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Penipuan.
“Sehingga mengakibatkan korban menderita kerugian sebesar Rp. 3.170.000.000,- oleh karenanya Terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 (tiga) tahun,” katanya saat dikonfirmasi melalui telepon.
Terpidana Teuku Meurah Hasrul diamankan di Jalan Cirendeu Indah I, Kelurahan Pisangan, Kecamatan Ciputat Timur, Tangerang Selatan. Hal tersebut karena ketika terpidana dipanggil untuk melaksanakan hukuman oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan terpidana tidak datang memenuhi panggilan
“Karenanya kemudian yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akhirnya berhasil diamankan ketika pencarian diintensifkan bekerjasama dengan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung,” ujarnya.
Melalui program Tabur (Tangkap Buron) Kejaksaan, menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (Humas Puspenkum Kejagung RI)